Mati tidak mengenal kompromi. Kapapun bisa datang, dimanapun
bisa terjadi. Dan mati juga tidak bisa ditawar apalagi dimajukan waktunya 'fala yasta'khiruna sa'atan wa la
yastaqdimun'. Begitulah aturan dari Yang Maha Kuasa. Dia yang
memberi penghidupan Dia pula yang berhak mencabutnya kembali. Kapanpun dia
suka.Sehubungan dengan mati, maka ta'ziyah dan tahlil sebagai acara do'a
bersama tidak bisa dilewati.
Meskipun banyak orang yang mengatakan do'a untuk
orang mati tidak sampai, tetap saja keluarga tidak tega untuk tidak
mendoakannya. Apalagi jika si mayit itu ayah, suami, kakak atau adik yang
memiliki peran dan kontribusi pada kehidupan kita. Apalagi yang dapat kita
berikan kepadanya selain do'a. Uang, emas, mobil tidak dapat dia bawanya ke
alam kubur. Bahkan harta yang dikumpulkannya selama hidupnya malah akan segera
dibagi-bagi sebagai warisan. Sungguh kasihan jika mayit tidak kita bekali
dengan do'a, dan sungguh tega jika hanya do'apun kita tidak memberikannya.
Namun sekali lagi kematian datang sesuka hati, dia tidak tahu
ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang ditinggalkan dalam keadaan
hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim do'a membaca surat
ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaa haidh. Padahal mayit kesayangan sangat
membutuhkan do'anya?
Mengenai hal ini I'anatuht Thaibin menerangkan dengan jelas:
وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو
التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا يكون قرأنا إلا بالقصد
ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص
Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdo'a, atau ngalap
berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun (selama tidak berniat
membaca al-Qur'an) maka (membacaal-qu'an bagi perempuan haidh) tidak
diharamkan. Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu
bukanlah al-Qur'an kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca al-Qur'an.
Walaupun bacaan itu seseungguhnya adalah bagian dari alqur'an semisal surat
al-ikhlas.
Demikianlah seseungguhnya seorang yang sedang
haidh diperbolehkan membaca al-Qur'an selama tidak diniatkan untuk berzikir
maupun berdo'a demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahakan
dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa
Imam Malik memperbolehkan wanita haidh membaca al-Qur'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar