Banyak sekali ragam tradisi yang berhubungan dengan ziarah
kubur. Mulai dari mengaji al-Qur’an, tahlil, yasinan hingga menyirami pusara
dengan air. Tentang dasar hukum berbagai tradisi tersebut telah sering
disebutkan dalam rubrik ubudiyah. Kali ini redaksi akan menerangkan dasar hukum
menyiram kuburan dengan air dingin atupun air wewangian.Imam Nawawi al-Bantani
dalam Nihayatuz Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin
adalah sunnah. Tindakan ini merupakan sebuah pengharapan –tafaul- agar kondisi
mereka yang dalam kuburan tetap dingin.
Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin.
Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali
(kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun
sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri :
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri :
Disunnahkan menyiram kubur dengan air,
terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara
anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya
menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski
demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar
itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.
Hal ini sebenarnya pernah pula dilakukan oleh Rasulullah saw
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad
ShallaAllahu alaihi wa sallam menyiram [air] di atas kubur Ibrahim, anaknya dan
meletakkan kerikil diatasnya.”
Begitu juga dengan meletakkan karangan bunga ataupun bunga
telaseh yang biasanya diletakkan di atas pusara ketika menjelang lebaran. Hal
ini dilakukan dalam rangka Itba’ sunnah Rasulullah saw. sebagaimana diterangkan
dalam hadits :
Dari Ibnu Umar ia berkata; Suatu ketika
Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua
orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat
“Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa
karena tidak memakai penutup ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena
sering mengadu domba”. Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil
pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada
masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau
melakukan hal ini ya Rasul?. Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringankan
siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering. (Sahih
al-Bukhari, [1361])
Lebih ditegaskan lagi dalam I’anah al-Thalibin; :
Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas
kuburan, karena hal ini adalah sunnah Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringankan
beban si mayat karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal
ini disamakan dengan sebagaimana adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang
harum dan basah atau yang masih segar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar